A.
KETUA
PENGADILAN AGAMA
Tugasnya Antara Lain adalah :
a.
Mengatur
Pembagian Tugas Para Hakim
b.
Membagikan
Semua Berkas dan/ Surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara yang
diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
c.
Menetapkan
Perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat
perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan Umum harus segera diadili,
maka perkara itu didahulukan.
d.
Mengawasi
Kesempurnaan Pelaksanaan Penetapan atau Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh Kekuatan Hukum tetap
e.
Mengadakan
Pengawasan atas Pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, sekretaris,
dan Jurusita di daerah Hukumnya
f.
mengevaluasi
atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim, Panirtera, Sekretaris, dan
Jurusita
v Wakil Ketua
Pengadilan Agama
Tugasnya ialah :
a.
Membantu Ketua
dalam tugas-tugasnya sehari-hari
b.
Melaksanakan
tugas-tugas Ketua dalam hal ketua berhalangan
c.
melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya
B.
HAKIM
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum
perdata islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum
acara Peradilan Agama (Ps. 1 dan 2 UU No 14 tahun 1970)
v Tugas Yustisial
Hakim Peradilan
Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum perdata islam yang menjadi wewenangnya
dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan agama. tugas pokok
hakim di Pengadilab Agama dapat dirinci sebagai berikut :
·
Membantu
pencari keadilan
dalam perkara
perdata, Pngadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Ps.5 (2) UU. No, 14/1970).
·
mengatasi
segala hambatan dan rintangan
Hakim Wajib
mengatasi Segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang
sederhana, crpat dan biaya ringan ( Ps. 5 (2) UU. No. 14/1970 ) baik yamg
berupa teknis maupun yuridis.
·
mendamaikan
pihak-pihak yang bersengketa
Perdamaian
adalah lebih baik dari pada putusan yang dipaksakan. dalam perkara perceraian,
lebih-lebih jika sudah ada anak, maka hakim harus lebih sungguh-sungguh dalam
upaya perdamaian
·
memimpin
Persidangan
berupa
Menetapkan hari sidang, memerintahkan memanggil para pihak, mengatur mekanisme
sidang, mengambil prakarsa untuk kelancaran sidang, melakukan pembuktian,
mengakhiri sengketa.
·
memeriksa dan
mengadili Perkara
·
meminutir
berkas perkara
Minutering atau
minutasi ialah suuatu tindakan yang menjadikan semua dokumen perkara menjadi
dokumen resmi dan sah. minutasi dilakukan oleh pejabat pengadilan sesuai dengan
bidangnya masing-masing, namun ecara keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim
yang bersangkutan.
·
mengawasi
pelaksanaan putusan
Hakim wajib
mengawasi pelaksanaan putusan agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik dan
lancar serta upaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
·
memberikan
pengayoman kepada pencari keadilan
·
menggali
nilai-nilai hukum yang hidup daalam masyarakat
Hakim sebagai
Penegak Hukum dan Keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat (ps.27 (1) UU. No. 14/1970)
·
mengawasi
penasehat hukum
Hakim Wajib
Mengawasi penasehat hukum yang berpraktek di Pengadilan Agama.
v Tugas Non
Yuditisial
·
Tugas
Pengawasan sebagai Hakim Pengawas Bidang
·
turuk
melaksanakan hisab, rukyat dan mengadakan kesaksian hilal
·
sebagai
rokhaniawan sumpah jabatan
·
memberikan
penyuluhan hukum
·
melayani riset
untuk kepeentingan ilmiah
·
tugas-tugas
lain yang diberikan kepadanya
v Tugas Hakim
dalam memeriksa dan mengadili perkara
·
konstatiring,
yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara
pada Putusan Hakim.
·
kualifisir,
yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan.
·
konstituiring,
yaitu yang dituangkan dama amar putusan (dictum).
C.
PANITERA
tugasnya ialah :
a.
menyelenggarakan
administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan
panitera pengganti.
b.
membantu haim
dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat
putusan/penetapan majelis.
c.
menyusun berita
acara persidangan
d.
melaksanakan
penetapan dan putusan pengadilan
e.
membuat semua
daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
f.
membuat salinan
atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
bertanggungjawab
kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,
uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti, dan surat-surat lainnya yang
disimpan di kepaniteraan.
h.
memberitahukan
putusan verstek dan putusan di luar hadir.
i.
membuat
akta-akta
j.
melegalisir
surat surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
k.
pemungutan
biaya biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negara
l.
mengirimkan
berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi dan PK.
m.
melaksanakan,
melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua
Pengadilan Agama.
n.
melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan oleh ketua PA.
o.
Menerima uang
titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua PA.
p.
Membuat Akta
Cerai.
v Panitera Muda
Gugatan Bertugas :
a.
membantu hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
melaksanakan
administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah
perkara gugatan.
c.
memberi nomor
register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
d.
mencatat setiap
perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang
isinya.
e.
menyerahkan
salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.
menyiapkan
perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.
menyerahkan
arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
v Panitera Muda
Permohonan bertugas :
a.
melaksanakan
tugas seprti Panitera Muda Gugatan dalam bidang perkara permohonan.
b.
termasuk dalam
perkara permohonan ialah permohonan pertolongan pembagian warisan di luar
sengketa, permohonan legalisasi Akta Ahli waris di bawah tangan,dll.
v Panitera Muda
Hukum bertugas :
a.
membantu hakim
yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
mengumpulkan,
mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan
perkara, menyimpan arsip berkas perkara.
c.
mengumpulkan,
mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS,
penelitian dan serta melaporkannya kepada pimpinan.
d.
melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
v Panitera Pengganti
bertugas :
a.
membantu hakim
dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.
membantu hakim
dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan,
membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya,
membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.
melaporkan
kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i pada petugas Meja kedua untuk
dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta
alasan-alasannya, amar putusan sela (kalau ada), perkara yang sudah putus
beserta amar putusannya
d.
dan kepada
kasir untuk diselesaikan biaya-biaya dalam proses perkara tersebut
e.
menyerahkan
berkar perkara kepada Panitera Muda Gugatan/permohonan (d.h.i Petugas meja
ketiga) apabila telah selesai diminutasi.
D.
JURUSITA/JURUSITA
PENGGANTI
tugasnya antara lain :
a.
melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh ketua Pengadilan, ketua Sidang dan Panitera.
b.
menyampaikan
pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes dan memberitahukan
putusan pengadilan menurut cara0cara berdasarkan ketentuan UU.
c.
melakukan
penyitaan atas perintah ketua pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi
batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang syah apabila menyita
tanah.
d.
melakukan tugas
pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
e.
melakukan
penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
f.
melaksanakan
tugas di wilayah Pengadilan agama yang bersangkutan
g.
panitera karena
jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. tugas dan tanggungjawab
serta tata kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1966
tanggal 30-10-96
E.
UNIT KERJA
KEPANITERAAN GUGATAN/PERMOHONAN
pada setiap Kepaniteraan Gugatan dan Kepaniteraan
Permohonan terdapat sekelompok Unit kerja yang menurut pola pembinaan dan pengendalian
administrasi peradilan (Pola Bindalmin) diberi nama Meja Pertama dan Kasir,
Meja Kedua dan Meja Ketiga.
a.
Meja Pertama
Bertugas :
·
menerima surat
gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding,kasasi, PK,
eksekusi.
·
memberi
penjelasan dan penafsiran panjar biaya perkara dan biaya eksekusi yang kemudian
dituangkan dalam SKUM.
·
membuat surat
kuasa untuk membayar SKUM ranglap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon
penggugat atau pemohon.
·
menyerahkan
kembali surtat gugatan/permohonan kepada calon penggugat /pemohon
·
memberi
penjelasan yang dianggapo perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
~ Kasir (Pemegang
Kas) adalah merupakan bagian dari Meja Pertama yang meiliki tugas :
·
Menerima
pembayaran uang panjar biaya perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
·
Menerima
Pembayaran Uang Panjar biaya eksekusi sebagaimana tersebut dalam SKUM
·
membuktikan
Uang Panjar biaya Perkara/eksekusi ke dalam buku jurnal masing-masing perkara
·
mencatat
seluruh kegiatan keuangan dalam buku induk keuangan perkara
·
membri nomor
urut pada SKUM sesuai dengan nomor jurnal yang bersangkutan sebagai nomor
perkara
·
menandatangani
SKUM, memberikan cap dinas dan memberi
tanda LUNAS pada SKUM
·
menyerahkan
asli serta tindasan pertama SKUM kepada calon penggugat/pemohon
·
mengembalikan
surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.
b.
Meja Kedua
bertugas :
·
menerima surat gugatan/permhonan,
perlawanan, pernyataan banding, kasasi dan PK serta Permohonan eksekusi
·
mencatat semua
itu dalam register masing-masing yang tersedia untuk itu
·
memberikan
nomor register pada surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor SKUM yang
dibuat oleh kasir serta tanggal registernya dan dan memberi paraf sebagai tanda
telah terdaftar dalam register yang bersangkutan.
·
mengembalikan
satu rangkap salinan surat gugatan/permohonan yang telah diregister tersebut
kepada Penggugat/Pemohon.
·
mengatur berkas
perkara dalam Mapo berkas Perkata serta melengkapinya dengan
instrumen-instrumen yang diperlukan untuk memproses perkara tersebut
·
menyerahkan
berkas perkara tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada
ketua pengadilan agama melalui panitera
·
melaksanakan
register semua kegiatan perrkara sesuai dengan jenisnya masing-masing
c.
Meja ketiga
bertugas :
·
menerima berkas
perkara dari majelis hakim yang telah diputus dan telah Diminutasi
·
menyusun dan
menjahit berkas-berkas perkara sebagai Bendel A,
·
atas perintah
majelis, melanjutkan perintah pemberitahuan isi putusan kepada pihak-pihak yang
tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan
·
membuat catatan
padasurat putusan/penetapan dan salinannya sesuai dengan perkembangan yang
berkenaan dengan putusan/ penetapan tersebut.
·
menghitung dan
menetapkan tanggal kekuatan hukum tetap setiap putusan/penetapan pengadilan,
serta tanggal terjadinya perceraian
·
mempersiapkan
pembuatan akta cerai, dan memberitahukan kepada para pihak tentang telah
terjadinya perceraian
·
menyerahkan
salinan penetapan/putusan dan juga akta cerai kepada pihak-pihak yang
bersangkutan atas permintaan orang tersebut
·
mengirimkan
salinan penetapan/putusan kepada instansi terkait yang bertalian dengan
putusan/pnetapan tersebut
·
menyerahkan
kembali berkas Bendel A yang dimintakan perlawanan (verzet) kepada Majelis
Hakim yang mengadilinya
·
menerima
memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
·
memerintah
kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memberitahukan kepada para pihak
tentang pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, memori dan kontra
memori, surat-surat lain dari para pihak, kepada pihak lawan dalam perkara yang
bersangkutan
·
menyusun dan
menjahit berkas bendel B untuk keperluan banding,kasasi dan peninjauan kembali
·
mempersiapkan
pengiriman berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali
·
memberitahukan
kepada meja kedua segala hal yang perlu dicatat dalam register
·
memberitahukan
kepada kasir yang bertalian dengan biaya perkara
·
menyerahkan
berkas perkara yang telah dijahit dan telah selesai, kepada Panitera Muda Hukum
untuk diarsipkan, dibuat data dan dilaporkan.